Menghitung Zakat Pertanian

Menghitung Zakat Hasil Pertanian

Status Nisab: -

Konversi ke Nilai Uang

Total Zakat (Rupiah): Rp 0

Gabah Kering Panen (GKP) Adalah gabah yang baru saja dipanen oleh petani setelah melalui masa tanam ke pemanenan yang memakan waktu sekitar 3 bulan. Kandungan air dalam GKP maksimum sebesar 25%, bersih dari tangkai dengan kadar hampa/kotoran maksimum 10%, GKP harus dilakukan pengeringan / penjemuran terlebih dahulu jika ingin dilakukan penyimpanan atau penggilingan. (Biasa disebut Gabah Teles)

Gabah Kering Giling (GKG) Adalah gabah yang siap digiling setelah mengalami proses penjemuran / pengeringan. GKG memiliki batas kandungan kadar air maksimal 14%, dan kadar hampa/kotoran maksimum 3%. GKG sudah aman jika ingin dilakukan penyimpanan dalam waktu yang lama. (Biasa disebut Gabah Garing)

Beras Adalah hasil akhir setelah gabah melalui proses pemisahan kulit (penggilingan)

Jagung Pipil Basah Adalah biji jagung yang sudah terpisah dari kulit dan tongkolnya dengan cara dipipil memakai alat pemipil, tanpa dilakukan pengeringan / dijemur, Jagung Pipil Basah memiliki kandungan air maksimum sebesar 25% (Biasa disebut Jagung Teles)

Jagung Pipil Kering Adalah biji jagung yang sudah dipipil dan dikeringkan sehingga aman jika disimpan untuk waktu yang lama, Jagung Pipil Kering memiliki kandungan air maksimum sebesar 14% (Biasa disebut Jagung Garing)

Info Nisab (Batas Minimal Wajib Zakat)

Perhitungan nisab zakat dalam ilmu fiqih menggunakan takaran 5 Wasaq dengan konversi yang relevan bagi petani lokal. berikut adalah batasan minimal yang mewajibkan zakat untuk masing-masing kondisi:

GKP 1.323 Kg
GKG 1.138 Kg
Beras 815 Kg
Jagung Teles 815 Kg
Jagung garing 725 Kg
Diberdayakan oleh Blogger.